Sejak tahun 2018 melalui pemerintah menetapkan bahwa syarat agar sebuah bangunan legal secara hukum maka harus memiliki IMB dan SLF. Keduanya harus dimiliki oleh pengembang ataupun perseorangan yang akan mendirikan bangunan baru. Jika IMB diurus sebelum proses pembangunan dilakukan maka SLF harus diurus bangunan selesai dikerjakan.
Apakah sebenarnya SLF itu? SLF adalah singkatan dari Sertifikat Laik Fungsi yang memiliki masa berlaku dalam jangka waktu tertentu. Setelah masa berlakunya habis maka harus dilakukan pengajuan kembali untuk membuat yang baru. Kalau Anda belum paham benar dan bingung bagaimana cara untuk mengurusnya bisa menanyakannya pada konsultan SLF.
Ketetapan mengenai SLF sebagai syarat keresmian sebuah bangunan diatur melalui Peraturan Menteri (Permen) PUPR nomor 19/ 2018. Lalu apa sebenarnya tujuan dari diterbitkannya Sertifikat Laik Fungsi atau SLF tersebut? Cek di bawah ini.
Tujuan Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Mewujudkan Bangunan yang Fungsinya Sesuai
Banyaknya pembangunan yang dilakukan dari masa ke masa semakin membuat lahan terutama di daerah perkotaan semakin menyempit saja. Memang pembangunan tidak bisa dihindari sebagai salah satu dampak dari kemajuan dan modernisasi. Hanya saja pendirian bangunan yang tidak diperhitungkan dengan matang fungsinya malah bisa mendatangkan masalah yang baru.
Banyak pengembang yang hanya memikirkan keuntungan semata sehingga kurang memperhatikan tentang fungsi dari bangunan tersebut. Fungsi yang dimaksud disini bukan hanya sebatas pada peruntukannya saja melainkan juga mencakup aspek lainnya. Apakah sebuah bangunan sudah memiliki instalasi listrik dan air yang berfungsi dengan baik dan aman? Itulah salah satu cakupan dalam SLF.
Kepastian Hukum Bagi Penyelenggaraan Pembangunan
Tujuan penerbitan SLF yang selanjutnya adalah untuk memberikan kepastian hukum pada proses dan penyelanggaraan pembangunan gedung atau hunian. Dengan begitu semua aspek yang terdapat dalam proses serta penyelenggaraan pembangunan dijamin oleh hukum yang berlaku. Termasuk dalam hal ini adalah keselamatan tenaga kerja yang terlibat di dalam proyek pembangunan gedung.
Tentunya sudah sering kita dengar bagaimana kecelakaan kerja terjadi pada mereka yang sedang mengerjakan proyek sebuah bangunan. Maka dengan adanya SLF jika terjadi suatu hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan misalnya semua bisa diurus secara legal. SLF menjamin bahwa semua persyaratan teknis maupun administrasi dalam pembangunan gedung sudah dipenuhi.
Untuk bisa menerbitkan SLF baik permohonan baru maupun perpanjangan sebelumnya wajib dilakukan pengkajian secara teknis. Pengkajian yang dilakukan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa bangunan sudah memenuhi syarat kelaikan fungsi secara tepat.
Bagaimana sistem pelaksanaan kajian teknis seperti yang dimaksudkan tersebut? Inilah penjelasannya.
Pelaksanaan Kajian Teknis SLF
Pembinaan Pada Penyelenggara Pembangunan
Kajian secara teknis dilakukan dengan cara pembinaan kepada pihak pengembang atau penyelenggara pembangunan oleh dinas atau instansi terkait. Hal ini meliputi pengkajian dan pemeriksaan kelaikan fungsi pada jenis bangunan hunian tempat tinggal. Sedangkan yang termasuk dalam hunian tempat tinggal yaitu hunian tunggal sederhana dan rumah deret. Termasuk pemeriksaan yang dilakukan secara berkala.
Penugasan Kepada Penyedia Jasa
Jika pada dinas atau instansi terkait tidak memiliki tenaga teknis yang mencukupi maka pembinaan bisa dilimpahkan pada pihak ketiga. Pemerintah dalam hal ini dinas bisa menggunakan jasa konsultan khusus SLF untuk melakukan pembinaan pada pengembang. Jasa konsultan tersebut selain melakukan pembinaan juga bertugas untuk melakukan pengawasan dan kajian secara teknis pada bangunan.
Pengawasan dan kajian teknis yang harus dilakukan meliputi konstruksi pada bangunan gedung dan kelaikan pada fungsi bangunan gedung. Uji kelaikan juga harus dilakukan terhadap hunian atau rumah tempat tinggal tunggal sederhana dan rumah deret sederhana.
Kerjasama Dengan Asosiasi Profesi
Bagaimana jika daerah tersebut belum ada jasa konsultan kajian teknis untuk SLF dan dinas tim belum memiliki tim teknis? Solusinya adalah melakukan kerjasama dengan asosiasi profesi yang terkait dengan kajian teknis yang akan dilakukan. Kerjasama tersebut bisa dilakukan dengan asosiasi profesi seperti IAI atau Ikatan Arsitektur Indonesia atau profesi lainnya,
Kerjasama dengan asosiasi profesi tersebut akan memudahkan proses uji kelayakan teknis pada bangunan yang dibutuhkan dalam penerbitan SLF. Dengan begitu sebuah bangunan bisa segera difungsikan sebagaimana mestinya. Terutama untuk jenis hunian berupa perumahan jika SLF belum diterbitkan maka tidak akan bisa dilakukan jual beli antara pengembang dan calon penghuni.
Semakin lama proses penerbitan SLF tentu saja akan membawa kerugian bagi pengembang karena tidak bisa segera menjual bangunan tersebut. Agar hal seperti itu tidak terjadi disarankan untuk mempersiapkan semua persyaratan sejak awal.